DETERMINAN PENCEGAHAN FRAUD PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Dwi Rahayu, Anim Rahmayati, Devi Narulitasari

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui determinan pencegahan fraud pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diketahui bahwa kompetensi aparatur pemerintah desa berpengaruh terhadap pencegahan fraud namun sistem pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap pencegahan fraud pengelolaan keuangan desa di pemerintahan desa Polanharjo. Hal ini disebabkan oleh masih terdapat sebagian pemerintahan desa yang belum melakukan pemisahan wewenang dan tugas karena jumlah sumber daya manusia yang terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai alat untuk memperoleh data. Populasi pada penelitian ini adalah 18 desa di kecamatan Polanharjo dengan sampel sebanyak 54 pegawai pemerintahan desa yang diperoleh dengan metode purposive sampling.

Kata Kunci


fraud, kompetensi aparatur pemerintah desa, sistem pengendalian internal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amrizal, (2004). Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan Oleh Internal Audit

Arifin, M Zainal. (2015). Mantan Kades Sidoarjo Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara. tribujateng.com. Diunduh tanggal 13 Mei 2018

Atmadja, A. T., & Saputra, K. A. K. (2017). Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 12(2), 7-16.

Indra, B. (2007). Sistem akuntansi sektor publik. Jakarta. Salemba Empat.

Pengawasan, W. (2015). Membangun good governance menuju clean government. Vol. XXII/Edisi HUT ke-70 RI, 0854-0519.

KPK, D. B. P. (2015). Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa.

Huslina, H., & Islahuddin, N. S. (2015). Pengaruh Integritas Aparatur, Kompetensi Aparatur, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Efektivitas Sistem Pencegahan Fraud. Jurnal Administrasi Akuntansi: Program Pascasarjana Unsyiah, 4(1).

Watch, I. C. (2018). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018.

Karyono. (2010). Forensic Fraud. Yogyakarta: CV. Andi Offset

Indonesia, P. R. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Prawira, I. M. D., Herawati, N. T., AK, S., Darmawan, N. A. S., & SE, A. (2014). Pengaruh moralitas individu, asimetri informasi dan efektivitas pengendalian internal terhadap kecenderungan kecurangan (fraud) akuntansi (Studi empiris pada Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Buleleng). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 2(1).

Soleman, R. (2013). Pengaruh pengendalian internal dan good corporate governance terhadap pen cegahan fraud. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 17(1), 57-74.

Windasari, M. Y., & Juliarsa, G. (2016). Pengaruh Kompetensi, Independensi, dan Profesionalisme Auditor Internal dalam Mencegah Kecurangan pada BPR di Kabupaten Badung. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 17(3), 1924-1952.




DOI: http://dx.doi.org/10.52353/senama.v1i1.236

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Copyright (c) 2022 Dwi Rahayu, Anim Rahmayati, Devi Narulitasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Prosiding Seminar Nasional Akuntansi dan Manajemen (SENAMA)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI AMA SALATIGA

 senama@stieama.ac.id

 www.stieama.ac.id

 (0298)321013

 Jl. Diponegoro No.39, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 

TERINDEKS :